Rabu, Juli 30, 2008

Pendahuluan


Bagi kebanyakan kaum muslimin yang sedang merantau ke daerah-daerah atau negri-negri yang mayoritas non muslim dalam waktu yang sangat lama, tentunya akan sering mengalami kesulitan untuk mendapati adanya mesjid. Sehingga ketika hari Jum'at tiba sering kali akan meninggal Jum'atan padahal ada beberapa ikhwan lain yang dapat diajak untuk melangsungkan kewajiban sebagai kaum muslimin yaitu mendirikan sholat Jum'at secara bersama-sama di daerah/negri tersebut walau hanya beberapa orang saja.

Memang batas minimal sahnya sholat Jum'at ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama mengacu pada hadits-hadits tertentu, tetapi banyak pula hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan mendirikan sholat Jum'at tersebut. Pada artikel ini, penulis tidak bermaksud memperkeruh perbedaan itu, karena kaum muslimin memiliki keyakinan tersendiri untuk selalu berusaha memperoleh ridlo dari-Nya Sang Maha Kuasa yang segala alam dan isi dunia ini berada dalam gengaman-Nya.

Artikel ini dimaksudkan bagi para perantau di daerah/negri non muslim yang kesulitan untuk untuk melaksanakan Jum'atan akibat tidak adanya mesjid atau mushola yang representatif untuk melangsungkan khutbah Jum'at dan sholat Jum'at. Semoga artikel ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Penulis memohon koreksi dari para pembaca jika ada kesalahan-kesalahan pada artikel tata cara di bawah ini.


Tata Cara Khutbah Jum'at


Untuk isi khutbah Jum'at pembaca dapat mengutip dari link berikut ini:
1. Khutbah Jum'at di KJRI Osaka, 18 Juli 2008


Tidak ada komentar: